Kubu Prabowo Hatta Minta Pengumuman Rekapitulasi Nasional Oleh KPU Di Tunda

Kubu Prabowo Hatta Minta Pengumuman Rekapitulasi Nasional Oleh KPU Di Tunda

Berita yang cukup menegjutkan yang saya baca, kenapa karena salah satu kubu pasangan capres meminta agar pengumuman rekapitulasi nasional ditunda.Pengumuman Rakpitulasi Nasional seharusnya kan dilakukan oleh KPu Tanggal 22 Juli besok, Tapi apakah keinginan kubu prabowo hatta itu akan dikabulkan? Entahlah.
BErikut saya berikan artikel lengkapnya.

Prabowo Hatta Minta Pengumuman Rekapitulasi Ditunda
Prabowo Hatta
KOMPAS.com - Anggota tim sukses pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Didik Supriyanto, meminta kepada Komisi Pemilihan Umum menunda rekapitulasi suara pemilu presiden di tingkat nasional. Menurut dia, proses rekapitulasi di daerah-daerah masih bermasalah.
"Kami harap rekapitulasi suara nasional dapat ditunda sampai selesai rekapitulasi di tiap-tiap daerah," kata Didi kepada wartawan di Polonia Media Center, Cipinang Cempedak, Jakarta, Sabtu (19/7/2014).
Politisi Partai Amanat Nasional itu mengatakan, masalah ini harus mendapat perhatian karena menyangkut kualitas demokrasi. Didi meminta agar KPU mengambil langkah bijak untuk menunda, kecuali seluruh masalah rekapitulasi di daerah sudah selesai.
"Satu suara saja harus kita hargai. Apalagi ini ada jutaan suara yang bermasalah. Dalam undang-undang diberikan ruang penundaan," kata Didi.

Di lokasi yang sama, anggota tim advokasi Prabowo-Hatta, Firman Wijaya mengatakan, ada kondisi darurat yang menuntut perhatian serius dari para pimpinan KPU dan Badan Pengawas Pemilu. Dia pun meminta kepada mereka segera mengambil langkah untuk memastikan bahwa seluruh proses rekapitulasi di daerah selesai.
"Kalau ini tidak bisa diselesaikan, secara yuridis, problem ini akan terjadi lagi," tandas dia.
Sesuai jadwal, rekapitulasi tingkat nasional akan dilakukan pada Minggu (20/7/2014) hingga Selasa (22/7/2014). Rencananya, KPU akan mengumumkan pemenang Pilpres pada 22 Juli.
Dalam UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres, Pasal 158 ayat (1) disebutkan KPU menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil Pilpres dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh Pasangan Calon dan Bawaslu.
Dalam ayat (2) disebutkan, Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak hari pemungutan suara. Sumber : Kompas.com

0 Response to "Kubu Prabowo Hatta Minta Pengumuman Rekapitulasi Nasional Oleh KPU Di Tunda"

Post a Comment