Wah masuk kuliah semester 6, dapat tugas perpajakan. Hari pertama disuruh resume bab 1 perpajakan.
Lihat buku judul bab 1 adalah Dasar- dasar perpajakan. Nah sekedar membantu bagi yang belum punya buku saya bantu dengan mencarikan arti dari pajak.
pengertian pajak menurut para ahli |
Berikut Pengertian Pajak Lengkap dari Beberapa Ahli ;
- Deutsche Reichs Abgaben Ordnung ( RAO – 1919 ), mendefinisikan pajak sebagai bantuan uang secara insidental atau secara periodik (tanpa kontra prestasi ) yang dipungut oleh badan yang bersifat umum (nagara) untuk memperoleh pendapatan ketika terjadi suatu tatbestand ( sasaran pemajakan) karena undang – undang telah menimbulkan utang pajak.
- Leroy Beaulieu, seorang sarjana dari Perancis, dalam bukunya yang berjudul Traite de la Science des Finances, 1906 mengemukakan “
- Prof. Edwin R.A Seligman dalam Essay Taxation ( New York, 1925 ) menyatakan :
Banyak yang keberatan atas kalimat “ without reference “ karena bagaimana pun juga uang pajak tersebut digunakan untuk produksi barang dan jasa, sementara “benefit” yang diperoleh akan diberikan kepada masyarakat, hanya tidak mudah ditunjukan apalagi secara perrangan.
Pengertian pajak |
- Phillip E. Taylor dalam bukunya yang berjudul The Economics of Public Finance, 1984 mengganti kata “without reference “ menjadi “ with little reference “
- Mr. Dr. N.J Fieldmann dalam bukunya yang berjudul De overheidsmiddelen van Indonesia, Leiden ( 1949 ) memberikan batasan bahwa pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak dan terutang kepada penguasa ( menurut norma – norma yang ditetapkannya secara umum ), tanpa adanya kontra – prestasi, dan semata – mata digunakan untuk menutup pengeluaran – pengeluaran umum.
- Prof. Dr. M.J.H Smeets dalam bukunya de Economische Betekenis der Belastingen, 1951 adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma – norma umum dan yang dapat dipaksakan tanpa adanya kontra – prestasi yang dapat ditunjukkan dalam kasus yang bersifat individual yang maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
- Dr. Soeparman Soemahamidjaja dalam disertasinya yang berjudul “ Pajak Berdasarkan Asas Gotong – Royong “, Universitas Padjajaran, Bandung, 1964, menyatakan bahwa pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma – norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
- Prof. Dr. P.J.A Adriani beliau pernah menjabat guru besar hukum pajak pada Universitas Amsterdam dan pemimpin International Bureau of Fiscal Documentation di Amsterdam mengatakan bahwa:
- Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H dalam bukunya Dasar – Dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan, mendefinisikan pajak sebagai iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang – undang dengan tidak mendapat jasa – jasa timbal yang langsung dapat dirasakan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
0 Response to "Pengertian Pajak Lengkap dari Beberapa Ahli"
Post a Comment