Pengertian Pajak Lengkap dari Beberapa Ahli

Pengertian Pajak Lengkap dari Beberapa Ahli

Wah masuk kuliah semester 6, dapat tugas perpajakan. Hari pertama disuruh resume bab 1 perpajakan.
Lihat buku judul bab 1 adalah Dasar- dasar perpajakan. Nah sekedar membantu bagi yang belum punya buku saya bantu dengan mencarikan arti dari pajak.

pengertian pajak menurut para ahli

Berikut Pengertian Pajak Lengkap dari Beberapa Ahli ;
  • Deutsche Reichs Abgaben Ordnung ( RAO – 1919 ), mendefinisikan pajak sebagai bantuan uang secara insidental atau secara periodik (tanpa kontra prestasi ) yang dipungut oleh badan yang bersifat umum (nagara) untuk memperoleh pendapatan ketika terjadi suatu tatbestand ( sasaran pemajakan) karena undang – undang telah menimbulkan utang pajak.
  • Leroy Beaulieu, seorang sarjana dari Perancis, dalam bukunya yang berjudul Traite de la Science des Finances, 1906 mengemukakan “
“ Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.”
  • Prof. Edwin R.A Seligman dalam Essay Taxation ( New York, 1925 ) menyatakan :
“ Tax is compulsory Contribution from the person, to the goverment to defray the expenses incurred in the common interest of all, without reference to special benefit conferred.”
Banyak yang keberatan atas kalimat “ without reference “ karena bagaimana pun juga uang pajak tersebut digunakan untuk produksi barang dan jasa, sementara “benefit” yang diperoleh akan diberikan kepada masyarakat, hanya tidak mudah ditunjukan apalagi secara perrangan.
Pengertian pajak
  • Phillip E. Taylor dalam bukunya yang berjudul The Economics of Public Finance, 1984 mengganti kata “without reference “ menjadi “ with little reference “
  • Mr. Dr. N.J Fieldmann dalam bukunya yang berjudul De overheidsmiddelen van Indonesia, Leiden ( 1949 ) memberikan batasan bahwa pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak dan terutang kepada penguasa ( menurut norma – norma yang ditetapkannya secara umum ), tanpa adanya kontra – prestasi, dan semata – mata digunakan untuk menutup pengeluaran – pengeluaran umum.
  • Prof. Dr. M.J.H Smeets dalam bukunya de Economische Betekenis der Belastingen, 1951 adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma – norma umum dan yang dapat dipaksakan tanpa adanya kontra – prestasi yang dapat ditunjukkan dalam kasus yang bersifat individual yang maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
  • Dr. Soeparman Soemahamidjaja  dalam disertasinya yang berjudul “ Pajak Berdasarkan Asas Gotong – Royong “, Universitas Padjajaran, Bandung, 1964, menyatakan bahwa pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma – norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
  • Prof. Dr. P.J.A Adriani beliau pernah menjabat guru besar hukum pajak pada Universitas Amsterdam dan pemimpin International Bureau of Fiscal Documentation di Amsterdam mengatakan bahwa:
“Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh mereka yang wajib membayarnya menurut peraturan, tanpa mendapat prestasi kembaliyang langsung dapat ditunjuk dan yang kegunaanya untuk membayai pengeluaran umum terkait dengan tugas negara dalam menyelenggaraan pemerintahan.”
  • Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H dalam bukunya Dasar – Dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan, mendefinisikan pajak sebagai iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang – undang dengan tidak mendapat jasa – jasa timbal yang langsung dapat dirasakan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Ok, mungkin itu saja yang dapat saya bagi untuk posting kali ini tentang  Pengertian Pajak Lengkap dari Beberapa Ahli. Semoga membantu dan memberikan manfaat.

0 Response to "Pengertian Pajak Lengkap dari Beberapa Ahli"

Post a Comment